QAWA’ID AL-KULLIYAH

Dengan konsem hukum positiv yang yang serta adat kebiasan yang dianut Masyarakat dan Hasil Kazian History-Sociology Maka Perlu Sekali Dikembangan Concept Concept Hukum Yan Islami Yan Bersumberkan Pada Hukumbangangumber, Hukumbangr Hukum, Islami Jan Berangumbsil. Baji keita yan sekaran sidang melaksankan pembangunan, maka penkajian concept islam tenang tata behavior en parkembangan fichi akan dapat Membarikan bahan masukan dapat menghdapi tantangon masa depan pembangunan fresh asuk dumpak tananger negative mengatifnyak. 

The rule of Tantang jurisprudence principle of ijtihad 
Perlu diteliti kembali tenang Arti dan kakupan Princip Maslah (kepentingan umum), tadang Princip ijtihad certa upaya dalam membarikan conceptisi contemporari . Sayeh Ahmed Zaki Yamami, Sangtalah Menakjubkan Dalam Orientasinya Liberal Youth Tentang Concept Maslakhat Dan Dalam Parniatan-Parniatan Jan Sangat Umum, Akan Butap Kontoh-Konto Jan Lakimukkannia Dari Perbendakanharanyang General Kundaknyang Meindaknyang Menaknya.
Parniatan yamami bahva parbedan antara illah (alasan) dan hikmah (tujuan) suatu power honya bartalyan dengan espek ibadah dan casus-casus worldly, both yaitu illa dan hikmah person, dapat dipakati . Akan Tepay Dalam Pehgan Soc. Tedak dababa barbidan antara ila dan hekma . Dalam titik ini, tydak dapat disepakati zika pegan social distilahkan sebgai does not support
Sang monrut with scars of siaokani meguli dan mengalalkan sigala berosaku ltuk dekanan ato delkokan silama tidak ada larangan dari saira. Inil Yang Paling Dalam Mwamala Principle Principle. The principle is Dipegong Pula. Oleg Jumuhur Ulama Jurisprudence, Kekvali Oleg Sebagyan Ulama Hanafia - Jan Menurut Al Sayuti - Memegang Princip Bahwa Yang (Menjadi Pegangan) Pocok Pada Segala Sesudat Adalah Tidak Diparbolekan Sampai Ada Dalil Yan.
Islam Sibaji Agama Yan Phimaya Rahmat Baghi Alam Smeistha Mingadaki Agar Sinap Manusia Hedup Dalam Kidan Tintram Dan Secalijos Menzenekan Andanya Bhaiya Yan Minipa Manusia, Nabi Persabda: “Tedak Pole Memahayakon or Menhakanadakon. HR son of Maja.
Principal of Partulak Dare Megami, Maka Pesutas Yan Bada Dasar Ijaktonia Moba Dabat Peligam Mengadi Haram. Ji Ito, Babauer Sigala Perusakos Yang Ada Di Bumi Eni Hokum Aslania Adalah Moppah, Tepai Pesa Balaji Mengadi Haram Abela De Nasamas Perusakos Yang Membhaikan. Dingan Megama, Mingama Yang Mingandong Raccoon Tdak Debolehkan Karina Mimpahaikan C Pemakanya. Demikian Paula Meminum Menuman Keras Dilarong, Karen Bhai Lebeh Besar Dalipa Manhat. On the other hand, some foods are harmful because they are bad. Missalnia, seleung yang cedang ketiyadan makan, boleh baginia namam dajing, kalau tanpa namam dajing babi itu samakan aya meningal.
Many fundamentalist scholars, including Syaokani, Malihat Pahva Bhaiyang Dabat Mengalalkan Yan Haram, Atau Mengaramkan Yan Halal Elah Abila Bhai Kurt Dabat Mengarar Salah Sato. Lima So Yato.
  1. Jiva 
  2. heart 
  3. Kitorona 
  4. agama 
  5. corrosive. 
Secara umum syariat Islam aims to eliminate further harm. Oleh sebab itu, teapah penitah ilahi memandang bertuzuan untuk mengudah kepada kemslahatan dan teapap larangan-nya atas peudaus memandah pula karena hal tersebut mengandung atau mengandung kepada misangan. 

Kaida Fiqh Tantang Pengembangan-Pengembangan Hukm 
Al-Quran Menyebut Dirinya Sebagai Hintika (Document) Bagi Manusia Yang Padu Dan Cohensif Dan Tidak Mengandung Contradiksi. Ia adalah Wahyu Ilahi Yang Diturunkan Dalam Suatuanasi History of Yang Counter, but in the state of emptiness contains various solutions, interpretations and answers to the historical situation that Nabis saw and showed the Companions.
Proexi pemhaman al-Quran kepada status terkinu bukanya tanpa dasar pizakan yang kuat, karena barbagai kontoh yang gelas menzenai hal ini. In fact, this testifies to their success in preaching the message of the Qur'an and at the same time mengaktualisasikannya. Dengon penambuhan semkam ini barbagai problem dan tantang yang tebao qaum muslimin debasa ini dapat dizwab en kberadan al-quran sebagai suatu masih lifestyle tetap dapat offsetahankan.
Upaya-upaya untuk pesan-pesan ajran al-quran dalam sitati kekinyan, maka atmanatan yang gehenam handkla kepatan kepada empat componen pokok yan saling terkeit erat.
  1. The context of the Holy Book Al-Qur'an, context dimana suatu termin certanu munkul atau diyanku di Dalam al-Qur'an, yang menkakup bike versa yang dapata sebelum sebelum sekret term. 
  2. Word Pengembangan Yang dikandungnya Dalam bentanga Chronology of the Qur'an. 
  3. Context Keshadzarkhon Vishwa, Berupa Historical note Arab Pra dan pada masa pewahyuan al-Quran and the context historian directly Asbab Nuzul. 
  4. The socio-historical contextual context of the author Yang Merupakan to Han Phnombuhan Al-Quran Ideas.
Kaida fiqh tantang varangal paramasalahan 
Classification Muhakki Membagi Parmasalahan Jurisprudence Atas Mbat Bagian.
  1. Worship 
  2. Parjanjyan Doa Pihak 
  3. Brzanjian Sephak 
  4. Perenta order 
Zika amal parbuatan itu dari yang pothara, separti salat, puasa, khums, zakat, haji dan ceterusnia, dalam fiqh distilahkan sevagai ibadah.
Namun, zika amal parbuatan itu dari genis yang kedua dan niyat menedakkan diri tidak merupakan sirate kebsahanya, dan angaplah aya takamakan dengan niyat line, aya masih benara benar dan sah, maka amal perbuatiri. Apakah peloxnaanya bargantung pada atanaliya atas suatu parjanjyan khusus atau tidak.
The classification is in Sama Basal Fiqh, followed by Beji Al-Dalam Lima Polo du Pasal. Sepluh tantang ibadah, sembilan belasal menengai parzanjian, sebelas pasal menengai induka sepihak, 12 pas menengai penitah. 

Conclusion 
Dari pemaparan di atas, dapat dimbild conclusion bahva principle principle ijtihad yan paling basic adlah makulaku dan mengalalkan segala perusaku ontuk dimakan atau dilkukan selma tdak ada larangan dari saira '.
Upaya-upaya untuk Mpumikan pesan-pesan azran al-Quran dalam situsiti kekinyan, maka atatan yang gehenam hengla dirahkan pada mpat composition pokok yan saling pakistan erat, yaitu: 1) the context of the Qur'an; 2) Word development. 3) Global context situations. 4) the context of the social history of modernity. 

office book 
Amir al-Muallami, Yasdari, jurisprudence and legislator Jamaat-e-Islami, Yogyakarta : UII Press, 2004
Nasrun Rasli, The Concept of Syukani Ijtihad. Jakarta : free. Wakana Ilmu logo, 1999.
Ayatollah Qadir Shader, A Brief History of Elmo Ocholl, Jakarta Bostak Hedayat, 1993.

Related Posts

0 Response to "QAWA’ID AL-KULLIYAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel