KEDUDUKAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM NEGARA HUKUM RI
Peradilan of Indonesia, adalah merupakan salah satu instituti peloxana kekuasan kehakiman, yakni suatu kekuasan negara yang merdeka ontuk menelengagarkan paradilan guna kedilan hukum en kedilan parasanssangar reblumikasangar hukum. Mana Dalam Tata Hukumanya, Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Stipulikan-Kentuan Pocok Kekuasan Kehakiman Dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Adala Penangan Thiangnagnagnagpan Disarpan.
Kedudukan Peradilan Agama Dalam Negara Hukum RI
Realisasi Pada Penegasan Uyu Dasar Tersebut Adla Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Jan Tela de Tamba Dan De Uba Dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Tentong Sekevisi-Kententuan Pokomanke. Prior to the creation of Indonesia, merdeka was carried out by Undang-Undang n. 1 Tahun 1950 Pendalig Makama Agung Indonesia Pendalig Makama Agung Indonesia, Undang-Undang No. 196Keentkuan.Ketentuankoan4. Karen UU Yang tehiru itu UU no. No. 35 1999.
Kekuasan Kehakiman Dimaksud Menut Pasal 10 no. 14 Tahun 1970 Yang Telah Di Tamba Dan Di Uba Dengan Yuu No. 35 Tahun 1999 Tesebut Adalah Dilkukan Oleg Pendalig Dalam Linkungan:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Military, Dan
four. Peradilan Tata Usakha Negara.
Keempat Badan Peradilan Tersebut, satu sama lainnya have the same position and similar position, all berpuncak Kepada Mahkamah Agung sebagai Pendalig Negara Tartings [1]
Untuk paparat kekuasan dan akar dari badan peradilan samasa degaskan de atas (umum, agama, militar, dan tata usaha negara) barasan pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 by atur olekh UU masatin. Rexy from the provisions of pasala ini yan pada hokikatnya untuk melaksankan yu dasar 1945 (pasal 24 and 25), untuk:
Bardasarkan urian tersebut di atas, dapat dissimpulkan bahwa tukku badan peradilan agama dalam nagara hukum ri, adalah sebagai salah satu peloxan kekuasan kehkiman. Dan Sebagai Peradilan Badan Peradilan Khusus Sebagaimana Halnia Peradilan Militar Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kekuasan Kehakiman Yang Dilaksanakan Adalah By Khususkan Untuk Rakyak Penkari Kedilan Yang Beragakama Leksankerpanang Islamang Pandan Dakara Islam Islamicpan Dakaradan. [3]
Diperlukan Badan Peradilan Agama Sebagay Salah Satu Pelaksana Daripah Kekuasan Kehakiman Dalam Negara Hukum Republic of Indonesia Ini, Karena Memanang Menangan Bagian Yang Tidak Dapat Dipisahan Dari Persolan Stipukani Da Bagyan Baghyatsar Islam Dari Persolan Stipukani Bagian. As a result, Islam sebagay agama hukum, ada bagian-bagian, in particular, dalam gehidung umat islam husnia from Indonesia yang tidak dapat di lepaskan sama sekali dariba aturan hukum agamaniya.
Menyadari akan raadat ini, sampai-sampai Peradilan Agama (Hukum Islamic) oleh perumandari Kolonial Belanda beribi seduri sendiri secara locales-setempat en tidak merupakan satu untuk untuk seluh Wilayah Indonesia. The position of the Pemberians is similar to that of the Belanda colonial government, which is in line with Jajahan's policy known as divide and rule. [four]
Based on hal atas, bagi pemeluk agama islam dalam saryat saryat agamanya ada hal-hal yang menangkut pelukan hukum (lost) antara merdeka sendiri, perlu atur dengan perutang perundang-undangan yan sesuaksengar hukumu yan sesuaksengar hukumu see thirteen commandments then. [five]
2. UU No. 7 Tahun 1989
3. UU no. 14 Tahun 1970
four. UU no. 14 Tahun 1985
five. UU No. 1 Tahoon 1974 Joe PP No. 9 Tahoon 1975
6. UU no. 20 tahun 1947
7. Print No. 1 Tahun 1991 (Collection of Islamic Law)
8. Sura Edaran Mahkama Agung RI
nine. Peraturan Menteri Agama
10. Decision of the Minister of Religion
eleven. Kitab-Kitab Fiqh Islam Dan Sumbar Hukum Tidak Tirtulis Linea
12. The jurisprudence of Mahkam: Agung.
Then, on the basis of the provisions of Pasala 27 UU n. 14/1970, maak hukum sebagai sempubu hukum dan kedilan wajib mengali, languyati en persuasion nilai-nilai hukum yan hidup dalam masyarkat.
Damikian pula dalam pehgan hukum akra di peradilan agama. Hakim Wajib Mengali, Menikti, Dan Megumi Nilai-Nilai Hukum, Mengisi Kekosongan-Kekosongan Dalam Hukum Akar Juga, Agar Putusan Yang Di Hasilkan Lebi Mendekati Kebenaran Dan Kedilan Yang Diridhoy Allah Sah. Karena process dengan event yang akan lebih gives a sense of justice that satisfies seekers of Keadilan yang Islamic itu religion. [6] Pengadilan Agama Barkedukan Kotamadya O Ibukota Kabupaten, Dan Darah Hukumnia Meliputi Vilaya Kotamadya O Kabupaten Dengon Tidak Menutup Possibly Adnia Pengechualian. While untuk Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingga banduage berkedukukan of Ibikota province and daerah hukumnya mehleli wilayah province. [7]
In order to form a new religious court for a municipality or district that does not yet have a religious court, it must be based on a presidential decision proposed by the Minister of Religious Affairs with the approval of the Supreme Court. While for the formation of Pengadilan tingi Agama, harus di basarkan atas suatu Undang-Undang. Then semua Pendaligan di lingungerang badan Peradilan Agama yang telah ada (yang pemangannya berasan Peraturang Perundang-Undangan Kolonial Belanda, Peraturan Pemerintah, en Kesudu Menteri Agama) Dinatakan Sebagai Peradilan Agama U 8 No. 89.
office book
Taufik Hamami, Kedudukan Dan Existence Peradilan System Agama Dalam Tata Hukum Indonesia, PT. Graduates, Bandung, 2003
Marulak Perdede, Existence and Kedudukan Hukum Peradilan Agama Dalam Tata Hukum Indonesia, Angkatan Bersenjata , Jakarta, 1989.
Bahrun Martosuharta, RUU-PA Perekat Kesatuan Politik Panji Masyarkat, Jakarta, 1989.
Mukti Arto, Praktek Parkara Pardata Pada Pendaligan Agama, Pustaka Pelazar , Yogyakarta, 2000.
Depag R.I., Renkana Inda Pengembangan Peradilan Agama, Jakarta, 1999.
Kedudukan Peradilan Agama Dalam Negara Hukum RI
Kekuasan Kehakiman Dimaksud Menut Pasal 10 no. 14 Tahun 1970 Yang Telah Di Tamba Dan Di Uba Dengan Yuu No. 35 Tahun 1999 Tesebut Adalah Dilkukan Oleg Pendalig Dalam Linkungan:
Baca Juga
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Military, Dan
four. Peradilan Tata Usakha Negara.
Keempat Badan Peradilan Tersebut, satu sama lainnya have the same position and similar position, all berpuncak Kepada Mahkamah Agung sebagai Pendalig Negara Tartings [1]
Untuk paparat kekuasan dan akar dari badan peradilan samasa degaskan de atas (umum, agama, militar, dan tata usaha negara) barasan pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 by atur olekh UU masatin. Rexy from the provisions of pasala ini yan pada hokikatnya untuk melaksankan yu dasar 1945 (pasal 24 and 25), untuk:
- Peradilan Umum, body of Keluarkan UU No. 2 Tahun 1982, Lembaran Negara no. 20 tahun 1986, tentang Peradilan Umum.
- UU No. 7 Tahun 1989 Lembaran Negara no. 49 Tahun 1989 Tetang Peradilan Agama
- Peradilan Militar, Tela de Keluaarcan UU No. 31 Tahun 1992. Acharanya de atur dengan reservations-ketentuan khusus tenang akara yang yang sakta de linkungan peradilan militar.
- Peradilan Tata Usaha Negara, Tela de Perakuri UU No. 5 Tahun 1986, Lembaron Negara no. 77 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menzenai Akra Secaligus de Muat Dalam Akar UU Tarsebut. [2]
Bardasarkan urian tersebut di atas, dapat dissimpulkan bahwa tukku badan peradilan agama dalam nagara hukum ri, adalah sebagai salah satu peloxan kekuasan kehkiman. Dan Sebagai Peradilan Badan Peradilan Khusus Sebagaimana Halnia Peradilan Militar Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kekuasan Kehakiman Yang Dilaksanakan Adalah By Khususkan Untuk Rakyak Penkari Kedilan Yang Beragakama Leksankerpanang Islamang Pandan Dakara Islam Islamicpan Dakaradan. [3]
Diperlukan Badan Peradilan Agama Sebagay Salah Satu Pelaksana Daripah Kekuasan Kehakiman Dalam Negara Hukum Republic of Indonesia Ini, Karena Memanang Menangan Bagian Yang Tidak Dapat Dipisahan Dari Persolan Stipukani Da Bagyan Baghyatsar Islam Dari Persolan Stipukani Bagian. As a result, Islam sebagay agama hukum, ada bagian-bagian, in particular, dalam gehidung umat islam husnia from Indonesia yang tidak dapat di lepaskan sama sekali dariba aturan hukum agamaniya.
Menyadari akan raadat ini, sampai-sampai Peradilan Agama (Hukum Islamic) oleh perumandari Kolonial Belanda beribi seduri sendiri secara locales-setempat en tidak merupakan satu untuk untuk seluh Wilayah Indonesia. The position of the Pemberians is similar to that of the Belanda colonial government, which is in line with Jajahan's policy known as divide and rule. [four]
Based on hal atas, bagi pemeluk agama islam dalam saryat saryat agamanya ada hal-hal yang menangkut pelukan hukum (lost) antara merdeka sendiri, perlu atur dengan perutang perundang-undangan yan sesuaksengar hukumu yan sesuaksengar hukumu see thirteen commandments then. [five]
Sambar-Sambar Hukum Akra Peradilan Agama
1. HIRD/RBG2. UU No. 7 Tahun 1989
3. UU no. 14 Tahun 1970
four. UU no. 14 Tahun 1985
five. UU No. 1 Tahoon 1974 Joe PP No. 9 Tahoon 1975
6. UU no. 20 tahun 1947
7. Print No. 1 Tahun 1991 (Collection of Islamic Law)
8. Sura Edaran Mahkama Agung RI
nine. Peraturan Menteri Agama
10. Decision of the Minister of Religion
eleven. Kitab-Kitab Fiqh Islam Dan Sumbar Hukum Tidak Tirtulis Linea
12. The jurisprudence of Mahkam: Agung.
Then, on the basis of the provisions of Pasala 27 UU n. 14/1970, maak hukum sebagai sempubu hukum dan kedilan wajib mengali, languyati en persuasion nilai-nilai hukum yan hidup dalam masyarkat.
Damikian pula dalam pehgan hukum akra di peradilan agama. Hakim Wajib Mengali, Menikti, Dan Megumi Nilai-Nilai Hukum, Mengisi Kekosongan-Kekosongan Dalam Hukum Akar Juga, Agar Putusan Yang Di Hasilkan Lebi Mendekati Kebenaran Dan Kedilan Yang Diridhoy Allah Sah. Karena process dengan event yang akan lebih gives a sense of justice that satisfies seekers of Keadilan yang Islamic itu religion. [6] Pengadilan Agama Barkedukan Kotamadya O Ibukota Kabupaten, Dan Darah Hukumnia Meliputi Vilaya Kotamadya O Kabupaten Dengon Tidak Menutup Possibly Adnia Pengechualian. While untuk Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingga banduage berkedukukan of Ibikota province and daerah hukumnya mehleli wilayah province. [7]
In order to form a new religious court for a municipality or district that does not yet have a religious court, it must be based on a presidential decision proposed by the Minister of Religious Affairs with the approval of the Supreme Court. While for the formation of Pengadilan tingi Agama, harus di basarkan atas suatu Undang-Undang. Then semua Pendaligan di lingungerang badan Peradilan Agama yang telah ada (yang pemangannya berasan Peraturang Perundang-Undangan Kolonial Belanda, Peraturan Pemerintah, en Kesudu Menteri Agama) Dinatakan Sebagai Peradilan Agama U 8 No. 89.
office book
Taufik Hamami, Kedudukan Dan Existence Peradilan System Agama Dalam Tata Hukum Indonesia, PT. Graduates, Bandung, 2003
Marulak Perdede, Existence and Kedudukan Hukum Peradilan Agama Dalam Tata Hukum Indonesia, Angkatan Bersenjata , Jakarta, 1989.
Bahrun Martosuharta, RUU-PA Perekat Kesatuan Politik Panji Masyarkat, Jakarta, 1989.
Mukti Arto, Praktek Parkara Pardata Pada Pendaligan Agama, Pustaka Pelazar , Yogyakarta, 2000.
Depag R.I., Renkana Inda Pengembangan Peradilan Agama, Jakarta, 1999.
[1] Dr. Taufik Hamami, S.H., Kedudukan Livelihood System Dan Peradilan Agama Dalam Tata Hukum, Indonesia, PT. Graduates, Bandung 2003, HLM. 44.
[2] Ibid. , paragraph 2.
[3] Marulak Pardede, The existence and position of hukum peradilan agama dalam tata hukum Indonesia, Angkatan Bersenzata , Jakarta, 1989.
[4] Bahrun Martosuharta, RU-PA Perekat Kesatuan Politika Panji Masyarkat, Jakarta, 1989.
[5] Same
[6] Dr. H. Mukti Arto, S.H., Praktek Parkara Pardata Pada Pendaligan Agama , Pustaka Pelazar, Yogyakarta, 2000, HLM. 12-13.
[7] Depag R.I., Renkana Inda Pengembangan Peradilan Agama, Kesudu Menteri Agama R.I. No. 485 Tahun 1999, Binbapera Islam, HLM. 39.
[8] Dr. Taufik Hamami, S.H., Kedudukan Livelihood System Dan Peradilan Agama Dalam Tata Hukum, Indonesia, PT. Graduates, Bandung, 2003