TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK POLIGAMI BAWAH TANGAN
Islam regulates and motivates adanya suatu marbutania dengan contracting - ketentuan yan courts diatur to sow ruba. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua orang (laki-laki dan perempuan) untuk hidup bersama menurut sari'at islam.
Based on the menganut system of monogamy in Islam, yaitu seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang esteri dan bissara seorang esteri hanya boleh memiliki seorang suami, Principis ini seosian dengan UU No.1 Th 1974 pasal 3 yangayat men yatakan.
Hukum Islam tidak meup rapat-rapat pintu kazantis untuk berpoligami, atau beristri lebih dari seorang perempuan, until justice demands di antara istri dapat metupisan dengan baik. Karena hukum Islam tidak meguru teknisik dan bagimana langungannya agar polygami dapat kilikana kiilaan memang kilanganan dan tidak geharanangan en tidak menjadi kesebangan-bangangan istri. The Maka Hukum Islam di Indonesia should regulate polygamy.
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang diwajibkan selangan menjuanan izin polygami kepada sudaran agama di daerah tempat tinggalnya seosang dengan pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 reads:
Adanya penyimpangan-penyimpangan itu due to Ooleh-yang factor untuk menjaga persangan laki-laki dan perempuan agar permutu dari perbuatan yang barbari oleh agama, dan bahwa agama tidak mengharuskan atau menjatan pencatan. Dingan Milam Banyak Macarser Yan Dumana Polygamy Buah Tangan. Polygami bawah tangan tidak hanya dapatar pada suatu daerah certanu saja, hampir di semua daerah ada yang teili.
Polygami kata comes from Greek bhas, bols , marriage, buffalo , marriage. Jadi sistem perumanjana bahwa seorang laki-laki medana lebih dari seorang issteri Dalam suatu saat. [3]
Dalam fiqh munakahat, yan nadus polygami adalakh seorang laki-laki beristri lebih dari seorang tepai dibatasi often banyak adalakh empat orang. [four]
Nikah bawah tangan adalah marriage yang dikakan secara agama tepai tidak dihadapan PPN (tidak dicatatan). [five]
Jadi, polygamy pawah tangan justice marubanya yan dukana ole seorang lucky lucky yan lee libeh dare seorang estre ato banyak estre dalam wakto yang yang sama yan dhakana sikara agama tidak dhakana dihadappan PPNat.
Para pakar fiqih sepakat, bahwa hukum domana polygami adalah boleh (mubah), Islam allows polygami untuk tujaan kemaslahatan yang tesih bagi tuntunan hidufan. God Almighty Tila mensyari'atkan poligami untuk dimitara tanpa ekedamatan demi bahasaan seorang mukmin di dunia dan akhirat. [8]
Abbas Mahmood Al-Oqab believes that Islam Tidak Nadrakan polygamy, Tidak Miwajibkan N Tidak Bola minsonatkanya, Akan Tipai Islami Menginkan Poligami Ito Dalam Kundisi Kundisi Dingan Persiyat for justice and ability. [nine]
When practicing polygamy, the practitioner used to do sikara with diameter diam tanpa ole lengroungan sekitar. After some time, barulakh masyarakat sekitar mengetahanya. Polygamy is called tetap mengaku kepada agama clauses, yaitu terpenuhinya rukun dan sayat marubanganan, hanya saja tidakakan pada Kantor Urusan agama, proeses izkulanyannya dihadapan tokoh agama atau kiai losaka.
Indonesia sebagay negara hukum di mana atran tentang marriage telah diatur di dalam UU no. Year 1 1974
Salah Satu Aturan Perumaniran Trust Ada Tenang Pernikah, De Mana Suatu Pernikah Harus Dikatkan Bada Tutsunto Benkakat Pernikah, Start Joga Dingan Siorang Yang Akan Domana Poligami, Maka Iya Harus Minta Izin Kebada Sudangan. This corresponds to Pasal 4:1 of TL No. 1 Tahun 1974, which reads as follows.
Menurut asalnya, equality itu justice esamamanan antara dua orang yang yang semangan, misalanya bahwa etiap istri sama denga istri yang lain, dalam niailinya sebagai istri, karena yang menjadi ukuran ilah persang sebriagai. [fourteen]
Adil Munurut Tepehan Ustadze Muhammed Abdou Illah Bahwa Seorang Swami Makin Sampan Bergulan Dengan Estre-Istri-Ito, Bahwa Dua Orange Estre Seperti Dua Karong Yang Sama Peratnya Cengang De Atas Daun Timbangan Minang Atas Timbangan Yang Satu, Sehaga Yang Seperti Line Tangangan Pada Daun Timbangan Yang Satu Lagi. [15]
Dingan Jaiman, Judge Di Seni Ilah Adel Dalam Aarti Mambo Melmani Sigala Kegunhan Para Estre-Estrinya Dan Anak-Anaknya Sikara Ampang, Bek Kegunahan Jasmaninya Kegunna Kegunahan Rohaniya.
Kebolehan seorang untuk berpoligami itu terbatas sampai empat orang istri, hal ini suasian dengan Kompilasi Hukum Islamic Pasal 55 ayat 1, which states:
Menurut Khawarij dan sembangan Siyah pemada bahwa hayyadaan berpoligam terbatas sampai 18 Vanita, Alasanya bahwa bingertian matzna justice dua-dua, kareena itu sik yang sextage dukali, jadi dua-dua- in maine, adattu ungana ) inam dilaban sama digan dilaban belas. [20]
analysis:
Hukum praktek polygami bawah tangan menurut tseruming fiqh (agama), merupakan sebuah marubayan yang sah, karena telah terpenuhi saaat marikaan in rukun marikaan, yaitu.
a. Adanya Kalon Mempelai (Lucky Lucky and Perempuan)
B. Adania, the governor of Nikah
against Then Adanya dua orang saxie then
Dr.. Adania answered, then Kabul.
If Undang-undang number appears. From 1 tahun 1974, maka prakten polygami bawah tangan belum syah syah, Karena tidak pesoai dengan Procedur yang tetutini dalam Undang-undang. Procedure ITO Antara Line.
If desired, you must specify the following four items (1), namely:
Praktek polygami bawah tangan secara agama merupakan yang sah yang tersumah, Karena sudah terpenuhi syaat dan rukun perikanak, tepai jika dilihat dari feel or hukum yang yang di Indonesia, perikanja yang dikanda yang syanda yang dinkanda.
Bada Bahini Poligami Bawa Tangan Lipeh Panyak Madlaratnya Dari Bada Maslahatnya. Karena tujuan marubanganya adalah tujujana keluarga yan sakinah, mawadah wa rahmah, maka tujuan itu akan sulit terujud bila mubaranjanya itu tidak pesuasan degan hyukyam yan ada. Seperti Qaida Hukum Islam. Spartan rule of Islam rule.
Based on the menganut system of monogamy in Islam, yaitu seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang esteri dan bissara seorang esteri hanya boleh memiliki seorang suami, Principis ini seosian dengan UU No.1 Th 1974 pasal 3 yangayat men yatakan.
"Pada asasanya dalam suatu permanentagean seorang pria hanya boleh memana seorang istri". Surang Vanita Hania Pule Maimana Surang Swamy.” [1]Pengecualian dari Principis monogami sedatin pada ayat berudini, yaitu polygami boleh kikanda hanya dalam peradat terpaka dan seletah mendat izin dari istri.
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang diwajibkan selangan menjuanan izin polygami kepada sudaran agama di daerah tempat tinggalnya seosang dengan pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 reads:
Baca Juga
Ababila seorang suami kepatan untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib seorang selangan sekaran sekaran kepada kepada sudaran. [2]Procedure of polygamy kareena yang pajama sangat minoletikan dan tadajana samadana akan kekbang aarti sibwah marubangan maka tadialah banyak nembangan nembangan dalam maserkat.
Adanya penyimpangan-penyimpangan itu due to Ooleh-yang factor untuk menjaga persangan laki-laki dan perempuan agar permutu dari perbuatan yang barbari oleh agama, dan bahwa agama tidak mengharuskan atau menjatan pencatan. Dingan Milam Banyak Macarser Yan Dumana Polygamy Buah Tangan. Polygami bawah tangan tidak hanya dapatar pada suatu daerah certanu saja, hampir di semua daerah ada yang teili.
Understanding Bawa Tengane PolygamyTextual Definition of Polygamy Bawah Tangan Sikara Basti Plum Perah Benisan Poputo. Same UU No. 1 Takhun 1974 yang mataat takasatankan tentang tidak langutatnya polygami tidak dikatakan, inipun tidak mijaken definition sekara exploit. Namun dalam hal ini, menurut hemat penulisik, pengertian bisa kintakan Dari, definition of polygamy in Nikah Buah Tangan.
Polygami kata comes from Greek bhas, bols , marriage, buffalo , marriage. Jadi sistem perumanjana bahwa seorang laki-laki medana lebih dari seorang issteri Dalam suatu saat. [3]
Dalam fiqh munakahat, yan nadus polygami adalakh seorang laki-laki beristri lebih dari seorang tepai dibatasi often banyak adalakh empat orang. [four]
Nikah bawah tangan adalah marriage yang dikakan secara agama tepai tidak dihadapan PPN (tidak dicatatan). [five]
dildo hocum polygamy paua tanganThe ruling on polygamy is permissible, as God Almighty said in verse 3 of the women, in which:
The internet guessed and ging.
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat adalat adil tepagan (khak-khak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengavininya), maka kavinilah vanita-vanita (wide) yan kamu senangi.dua, tiga atau empat." Takada Adel, Maka (Cavinella) Siorang Saga, Atao Budak - Budak Yan Kamu Meliki ”(KS. Women: 3) [6][7]
Para pakar fiqih sepakat, bahwa hukum domana polygami adalah boleh (mubah), Islam allows polygami untuk tujaan kemaslahatan yang tesih bagi tuntunan hidufan. God Almighty Tila mensyari'atkan poligami untuk dimitara tanpa ekedamatan demi bahasaan seorang mukmin di dunia dan akhirat. [8]
Abbas Mahmood Al-Oqab believes that Islam Tidak Nadrakan polygamy, Tidak Miwajibkan N Tidak Bola minsonatkanya, Akan Tipai Islami Menginkan Poligami Ito Dalam Kundisi Kundisi Dingan Persiyat for justice and ability. [nine]
The practice of polygamy Bawa Tangan Ditinjau Dari Hukum IslamPraktek polygami bawah tangan seinerana sudah ada sejak zaman dahulu dan masih exis sampai sekarang, sebagai salah satu sukuk marubanganan yang sering diperbincangang dalam masyarakat. Praktek polygami bawah tangan tidak hanya tahidan di suatu daerah private tan, tepah tahidan di semua daerah.
When practicing polygamy, the practitioner used to do sikara with diameter diam tanpa ole lengroungan sekitar. After some time, barulakh masyarakat sekitar mengetahanya. Polygamy is called tetap mengaku kepada agama clauses, yaitu terpenuhinya rukun dan sayat marubanganan, hanya saja tidakakan pada Kantor Urusan agama, proeses izkulanyannya dihadapan tokoh agama atau kiai losaka.
Indonesia sebagay negara hukum di mana atran tentang marriage telah diatur di dalam UU no. Year 1 1974
Salah Satu Aturan Perumaniran Trust Ada Tenang Pernikah, De Mana Suatu Pernikah Harus Dikatkan Bada Tutsunto Benkakat Pernikah, Start Joga Dingan Siorang Yang Akan Domana Poligami, Maka Iya Harus Minta Izin Kebada Sudangan. This corresponds to Pasal 4:1 of TL No. 1 Tahun 1974, which reads as follows.
"Dalam hal Seorang suami akan beristri lebih dari samsang tersebut dalam pasal 3 verses (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib selangan peluganan kepada sudangan di daerah tempat tinggalnya." [10]When applying for polygamy, the husband must have a reason - alyasan sejalan dengan pasal 4 ayat 2 UU no. 1 Tahon in 1974, which reads as follows:
The Court stated in Paragraph 1 Pasal Ini Hania Maiken Ejen Kepada Seorang Swami Yang Akan Peristeri Lipeh Dare Seorang Ababila.Di samping itu, bungaguan pemguanan pyruboligami kepada sudangan harus fulmanas siyat-cars suasyan dingan pasal 5 verses 1 UU No. 1 Tahoun 1974 which reads:
a. Isteri tidak dapat kekebana sabagadanya sebagay hysteri;
B. Isteri matakat cacat badan atau penyakat yang tidak dapat disembuhkan;
against Yesteri Tidak Dabat Belaman Perucano.” [Eleven]
If desired, you must specify the following four items (1), namely:Lucky-lucky yan engin minkahan pertama-tama harose mabo pridkana bayaya ltok minafkai vanita yan akan dinikahinya, pejito bola lucky yang sudah mabu minyakan estre sato tabi pilnom mabo makan nafka yan perbobuli mambo dan adada adel.
- Nodes Adanya dari hysteri / hysteri-hysteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu gamana keperluan hidup hysteri-hysteri dan anak-anak mereka;
- Adanya Balawan bahwa suami akan Adalat adil tebagan hysteri dan anak-anak meraka. [ 12]
Menurut asalnya, equality itu justice esamamanan antara dua orang yang yang semangan, misalanya bahwa etiap istri sama denga istri yang lain, dalam niailinya sebagai istri, karena yang menjadi ukuran ilah persang sebriagai. [fourteen]
Adil Munurut Tepehan Ustadze Muhammed Abdou Illah Bahwa Seorang Swami Makin Sampan Bergulan Dengan Estre-Istri-Ito, Bahwa Dua Orange Estre Seperti Dua Karong Yang Sama Peratnya Cengang De Atas Daun Timbangan Minang Atas Timbangan Yang Satu, Sehaga Yang Seperti Line Tangangan Pada Daun Timbangan Yang Satu Lagi. [15]
Dingan Jaiman, Judge Di Seni Ilah Adel Dalam Aarti Mambo Melmani Sigala Kegunhan Para Estre-Estrinya Dan Anak-Anaknya Sikara Ampang, Bek Kegunahan Jasmaninya Kegunna Kegunahan Rohaniya.
Kebolehan seorang untuk berpoligami itu terbatas sampai empat orang istri, hal ini suasian dengan Kompilasi Hukum Islamic Pasal 55 ayat 1, which states:
"Beristri lebih dari satu orang pada vaktu samsun, terbatas hanya sampai empat orang istri". [sixteen]Menurut jumhur ulama, hayada berpoligami terbatas pada empat vanita, alasanni adalah karena khuruf vavu ( wa ) pada surat an-nisa 'ayat 3 dalam kata wa tsulatsa dan wa rubaa means khuruf (ya ya aiaa auda ) (aya au audi () huruf wawu di sini tidak diartikan menurut arti asalnya, yaitu "there" [17] .
That women in ignorance, so who knew. So the Prophet, peace be upon him, commanded him. ythairarbahmn. [Eighteenth]Manurut Nahi, Ibn Abi Lilam Qasim Ibn Ibrahim and Majab Zahiri, Haydan Piruboligami Tirpatas Bada Sembilan and Anita. Alasan merak adalah bahwa pengertian huruf wawu ( and ) Dalam surat an-Nisa 'ayat 3 tetap menurut arti aslinya, yaitu "after" yang gunanya untuk geumang sumula number. Sedang lafadz matsna , become lazy, then ruba tidak dapat diartikan menurut aslinya yaitu dua-dua, then tiga-tiga and empath-empath. Jadi harus diartikan dengan dua dan tiga and empath. Oleg Karena ITU, wawu di blue untuk sempilong, maka duta tampang tiga tampang empat sama dengan sembilan. Dan ini pesoiaan dengan perbuatan Rasulullah Yang saw Ketika Wafat leaving Istria Sembilan Orang. [Nineteen]
"Bahwa Gilan Bin Selmakh Masuk Islam Dan Eya Menakan 10 Estre, Merka Itubun Masuk Islam Bersamania, Kemoeda Nabi Hit Menjat Gilan Memele Empat Orange Estre Dimanara Merika Itoo." (HR: Turmuji).
Menurut Khawarij dan sembangan Siyah pemada bahwa hayyadaan berpoligam terbatas sampai 18 Vanita, Alasanya bahwa bingertian matzna justice dua-dua, kareena itu sik yang sextage dukali, jadi dua-dua- in maine, adattu ungana ) inam dilaban sama digan dilaban belas. [20]
analysis:
Hukum praktek polygami bawah tangan menurut tseruming fiqh (agama), merupakan sebuah marubayan yang sah, karena telah terpenuhi saaat marikaan in rukun marikaan, yaitu.
a. Adanya Kalon Mempelai (Lucky Lucky and Perempuan)
B. Adania, the governor of Nikah
against Then Adanya dua orang saxie then
Dr.. Adania answered, then Kabul.
If Undang-undang number appears. From 1 tahun 1974, maka prakten polygami bawah tangan belum syah syah, Karena tidak pesoai dengan Procedur yang tetutini dalam Undang-undang. Procedure ITO Antara Line.
- Harus selegant pelujang kepada sudangan, hal itu pasaya dengan pasal 4 ayat 1 UU No. 1 Tahon 1974 Yaito:
"Dalam hal Seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, nasama tersebut dalam pasal 3 verses (2) Undang-undang ini, maka wajib selangan peluganan kepada sudangan di daerah tempat tinggalnya." [21]
- There are reasons for polygamy
Pengadilan nadudu dalam verses (1) pasal ini hanya maiken ijin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila.
- Isteri tidak dapat kekebana sabagadanya sebagay hysteri;
- Isteri matakat cacat badan atau penyakat yang tidak dapat disembuhkan;
- Yesteri Tidak Dabat Belaman Perucano.” [22]
- Harus a syarat-syarat berpolygamy
If desired, you must specify the following four items (1), namely:
- nodes adanya dari hysteri / hysteri-hysteri;
- Anadanya kepastian bahwa suami mampu keperluan hidup hysteri-hysteri dan anak-anak merekan;
- Adanya Balayan bahwa suami akan adila adil tebagan hysteri dan anak-anak merak. [ 23]
"Agar terjamin pakiban marbutania baghi masyarakat islam, etipab marbutania harus dikatatan". [24]Dengan megami ababila polygami tidak dicatakan pesoiaan Procedure dengan yang ada, maka belum bekuta syah. Dalam hal ini, procedure yan tetsini itu lebih banyak segi positive gift pada negative. For example, if you have anak, your child has hum yang xia bike minut agama status and power in Indonesia, then if you are divorced, atau salah satu meninga dunia, maka istri dan anak-anakdari hasil akan tetap matat matat matat matat. Matat Matat Pagan umbrella. Make sure to follow the principle.
On the parish missing BalslahIf polygamy is not in accordance with procedure, then maka tidak akan hev bukti otentik yang bila suatu saat tadiri kechurangan atau penyimpangan, misalan salah satu pidak melalaikan obligananya, maka pidak yangkumai, maka pidak yangkumai.
"Suatu kiyosat (peraturan) pemaniringan, berintikan terjaminnya bezakaan dan kemaslahatan masyarakat". [25]
"Perkawinan yang dokukan dengan istri kedua, ketiga ou atau ketmba tanpa izin dari sudaran agama, tidak menyakan kuslat hukum." [26]Clause di samping adanya pencatatan marbutaniya di Dalam kompilasi juga clause-ketentuan lain, misalya clause tenang batas istri yang boleh dipolygami yaitu Pasal 55 ayat (1) yaitu.
"Beristri lebih dari satu orang pada waktu yan sedungen, terbatas hanya sampai empat orang istri." [27]kissimbolan
Praktek polygami bawah tangan secara agama merupakan yang sah yang tersumah, Karena sudah terpenuhi syaat dan rukun perikanak, tepai jika dilihat dari feel or hukum yang yang di Indonesia, perikanja yang dikanda yang syanda yang dinkanda.
Bada Bahini Poligami Bawa Tangan Lipeh Panyak Madlaratnya Dari Bada Maslahatnya. Karena tujuan marubanganya adalah tujujana keluarga yan sakinah, mawadah wa rahmah, maka tujuan itu akan sulit terujud bila mubaranjanya itu tidak pesuasan degan hyukyam yan ada. Seperti Qaida Hukum Islam. Spartan rule of Islam rule.
The damage is still there
Kemadharatan itu harus dihilangkan. [28]
[1] Recitation, Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 tahun 1994 tenang Perkawinan.
[2] Lihat, Pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkavinan regarding implementation.
[3] Hasan Shadeli, Encyclopedia Indonesia, Jakarta. Ichtiar Baru-Van Hoeve and Elsevier Publishing Projects, 1994, p. 2736
[4] Abd al-Rahman al-Ghazali, Fiqh al-Manakat, Jakarta. Kankanah, 2003, p. 1, p. 129.
[5] Muhammad Saifullah, The Rule of Islam. Solusi Permasalahan Keluarga, Yogyakarta. UII Press Yogyakarta, 2005, p. 1, p. 45.
[6] Department of Ajma R. The Qur'an, Tarjemkhan, Surabaya. Tricaria, 2004, p. 99.
[7] Muhammed Quraish Shihab, San Al-Qur'an Tafsir Mudhi Atas Pyarana Parsulan Umat, Bandung. Balance, 1998, p. 200
[8] Misfer Al-Jahrani, Polygamy from Different Perspectives, Jakarta. Hema Ensani Press, 1996, p. 39.
[9] Abdul Ghani Abboud, Therig. The sent family and the bandung clan family. Postacca, 1987, p. 1, Ch. 102.
[10] Lihat Pasal 4: 1, UU no. 1 Tahun 1974, Tintang Percavinan.
[11] See Pasal 4 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 entang Perkawinan.
[12] See Pasal 5 verse 1 UU No. 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan.
[13] Jay Mubarak, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung. Postaka Bani Krissi, 2005, C 1, p. 56.
[14] Abdul Nasir Tawfiq Al-Attar, Poligami Detengau Dari Segi Agama, Sosyal Dan Perundang-Andagan, Jakarta. Bulan Bintang, 1976, This. 1, p. 152.
[15] Same.
[16] D. Abdul Ghani Abdullah, Sheikh, Bengantar Kumbilasi Hokum Islam from Tata Hokum, Indonesia, Jakarta. Hema Ensani Press, 1994, p. 93.
[17] Ibrahim Hussain, Jurisprudence Perbandingan dalam Masalah Perikanja, Jakarta. Postaka Ferdous, 2003, p. 140.
[18] Imam al-Tarmuji, Sunnah al- Tirmuji , Part 3, Beirut, Lebanon: Dar al-Kitab al-Alami, Vol. 435
[19] Ibrahim Hussein, previous reference. Op. Cit., p. 142.
[20] Ibid., p. 143.
[21] See Pasal 4 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 entang Perkawinan.
[22] See Pasal 4 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[23] See Pasal 5 verse 1 UU No. 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan.
[24] D. Abdul Jani Abdullah, S.H. , cit. , p. 79.
[25] Imam Musbekin, Quid Al-Fiqhiyyah, Jakarta. Raja Gravindu Persada, 2001, p. 124.
[26] D. Abdul Ghani Abdullah Sh . , ref. 93.
[27] Same.
[28] Imam Al-Musabiqi, previous reference. Op. Cit., p. thirty.